Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan
beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun
instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar,
yaitu 1)Standar Kompetensi
Lulusan, 2)Standar Isi,3)Standar Proses,4)Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,5)Standar Sarana dan Prasarana,6)Standar Pengelolaan, 7)Standar Pembiayaan dan 8)Standar Penilaian Pendidikan.
Instrumen
akreditasi digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP
yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif.Untuk itu, instrumen ini harus
diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
LKPby admin LKP Workshop Berkat, Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Indonesia






0 comments:
Post a Comment