Saturday, 18 October 2014

INSTRUMEN AKREDITASI KURSUS DAN PELATIHAN

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1)Standar Kompetensi Lulusan, 2)Standar Isi,3)Standar Proses,4)Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,5)Standar Sarana dan Prasarana,6)Standar Pengelolaan,  7)Standar Pembiayaan dan 8)Standar Penilaian Pendidikan.
Instrumen akreditasi digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi LKP secara obyektif.Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola LKP atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan LKP

by admin LKP Workshop Berkat, Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Indonesia

0 comments:

Post a Comment