NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas
yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat
untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
Pencarian Data PTK dapat anda klik di
sini
Informasi tentang tahap - tahap dan klausul untuk
mendapatkan akun, serta pengecekan terhadap status akun anda dapat anda klik di
sini
Pemantuan terhadap proses distribusi Lembar Koreksi Data
(LKD), baik dari LPMP ke Dinas Kabupaten/Kota, maupun distribusi di tingkat di
bawahnya dapat anda klik di
sini
Pemantuan terhadap proses pengembalian Lembar Koreksi Data
(LKD) yang telah diregistrasi ulang oleh PTK dapat anda klik di
sini








0 comments:
Post a Comment